Cara Daftar Kartu SIM Terbaru 2016 Perdana Prabayar Baru Registrasi Sesuai Aturan Kominfo Resmi - Aktivasi sim card baru baik untuk Telkomsel Indosat XL 3 Three AS IM3 Simpati Axis telah berubah dan makin ketat. Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memberlakukan peraturan registrasi atau aktivasi bagi pembeli kartu (sim card) perdana prabayar. Baca selengkapnya ya cara resmi daftar registrasi kartu sim perdana terbaru tahun 2016 untuk prabayar dan baca juga info sebelumnya tentang Cara Daftar Paket Umroh Indosat Tarif Terbaru.
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang mengharuskan pembeli untuk melakukan registrasi nomor prabayarnya, sesuai aturan resmi Kominfo ini penjual kartu prabayarlah yang melakukannya saat transaksi.
Data pelanggan tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar, melainkan oleh operator seluler yang mengeluarkan SIM card bersangkutan.
Hukuman Data Palsu Daftar Kartu Sim Perdana Baru
Jika ada laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna terlapor berbeda (nama, alamat, dan sebagainya), maka operator akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo.
Sesuai undang-undang, pemerintah akan memberi peringatan sebanyak tiga kali, jangkanya seminggu. Bila tidak mengindahkan, maka operator akan diberi sanksi pengurangan kuota nomor baru.
Tak hanya operator seluler, distributor dan outlet di bawahnya pun akan kena sanksi, tetapi yang memberi sanksi adalah operator seluler bersangkutan.
Sementara untuk pelanggan, mereka tidak akan diberi sanksi jika mengisi data yang tidak benar karena yang menginput data adalah outlet penjual.
Cara Daftar Resmi Kartu Perdana Terbaru 2016
Berikut ini langkah-langkah aktivasi atau cara daftar SIM card prabayar terbaru 2016 registrasi kartu perdana menurut aturan baru:
1. Ketika membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.
2. Daftar registrasi kartu perdana dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
3. Pelanggan sim card perdana baru wajib menunjukkan tanda pengenal asli, setelah itu penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
4. Kartu SIM perdana prabayar baru akan diaktifkan penjual dan nomor terbaru pelanggan bisa mulai dipakai.
Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2015.
Pendataan yang lebih terverifikasi seperti di atas, menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, akan berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam dan pencegahan tindak pidana.
Penjual dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana.
Demikian info resmi Cara Daftar Kartu SIM Perdana Terbaru Tahun 2016 Registrasi Sim Card Prabayar Baru. Hal ini Sesuai dengan Aturan Kominfo. Pemain youtube dan CPA video harus menahan diri ya karena penjual kartu perdana Telkomsel XL Indosat Simpati 3 Axis Im3 akan semakin hati-hati. Sanksi atau hukuman akan mereka dapatkan jika nama atau alamat tidak sesuai dengan kartu identitas KTP SIM paspor.