Cara Registrasi Kartu SIM Card Tanpa KTP Daftar Perdana Prabayar Terbaru - Peraturan terbaru pemerintah terkait simcard ponsel telah terbit dan berhubungan dengan KTP dan KK atau Kartu Keluarga (NIK). Batas waktu peregistrasi atau pendaftaran kartu handphone yang Anda miliki baik perdana maupun kartu lama prabayar Indosat, Telkomsel, Mentari, IM3, Smartfren, Excel, Simpati, ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2017, dimana seluruh pelanggan prabayar akan diwajibkan untuk meregistrasi subscriber identification module (SIM card) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Lihat juga Cara Registrasi Aktivasi Kartu Perdana Format SMS Telkomsel Indosat Excel Smartfren.
Cara Registrasi Kartu SIM Card Tanpa KTP Daftar Perdana Prabayar Kartu Lama KK NIK
Cara Registrasi Kartu Sim Card Prabayar KTP KK NIK | source: detikcom


Dampak Kartu Sim Card Prabayar Tidak Registrasi KTP dan KK

Jika nomer hp Anda tidak segera diregistrasi atau didaftakan, maka nomor ponsel tersebut tidak akan bisa digunakan lagi. Tidak bisa melakukan atau menerima panggilan, mengirimkan atau menerima sms dari siapapun. Namun pada kenyataannya, tidak semua pengguna telepon selular memiliki KTP dan KK. Sebab, mereka semua berasal dari usia yang bervariatif.

Cara Registrasi Simcard Tanpa KTP

Khusus mereka yang berusia di bawah 17 tahun, secara tidak langsung belum memiliki KTP maupun identitas kependudukan lainnya. Namun sudah pasti mereka memiliki KK yang jadi satu dengan orang tua.

Lalu, apakah mereka yang tidak memiliki KTP bisa melakukan registrasi di SIM card? Jawabannya bisa!

Hal itu ditegaskan oleh Vice President Corporate Communication ‎Telkomsel Adita Irawati.

Irawati menjelaskan, bagi pelanggan yang belum memiliki KTP, mereka bisa menggunakan NIK yang terdapat dalam KK mereka. Sebab, NIK yang terdapat di KK adalah NIK yang nantinya akan tertera di KTP.

Jika belum memiliki KTP tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat di KK. http://www.carakoneksi.com/

Jika tidak memiliki KK, lanjutnya, maka otomatis pelanggan tidak bisa melakukan registrasi apapun. Dengan demikian, pelanggan dipastikan kesulitan memiliki SIM card yang sesuai dengan identitas. Kalau tidak ada KK ya berarti tidak bisa registrasi.

Peraturan Pemerintah Tentang Kewajiban Registrasi Kartu Simcard

ika tidak diregistrasi, maka nomor ponsel milik pelanggan tidak akan bisa digunakan lagi. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas PM No 12 tahun 2016 tentang Registrasi pelanggan jasa komunikasi diberi batas waktu smp 28 februari 2018.

Format SMS Daftar atau Registrasi Kartu Sim Card Prabayar Baru (Perdana) dan Lama

Untuk sistem online, proses registrasi tidak sulit. Caranya:

Kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan pelanggan lama menggunakan format ULANG# NIK# NomorKK#

Semoga informasi terkait dengan cara daftar atau registrasi kartu sim card dengan NIK KK atau kartu keluarga di atas menjadi solusi buat Anda yang tidak punya KTP. Ingat segera lakukan pendaftaran kartu ponsel lama atau perdana sekarang juga, agar jangan sampai tidak dapat lagi menelpon, sms, whatsapp atau aktivitas lainnya, karena telah terkunci selamanya.